NARAKITA, JAKARTA– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional. Program ini menyasar para pekerja bergaji rendah dan guru honorer untuk menjaga daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Penyaluran BSU dijadwalkan mulai pada 5 Juni 2025. Bantuan sebesar Rp150.000 akan diberikan setiap bulan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli, kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Program ini menyasar sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2025:
Syarat Penerima BSU Juni 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
- Bekerja di wilayah prioritas penerima BSU sesuai kebijakan pemerintah.
Cara Cek Status Penerima BSU:
Pengecekan dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
- Kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan data diri dan nomor ponsel sesuai.
- Masuk ke akun yang telah terdaftar.
- Lengkapi profil dengan data pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi kerja.
- Setelah profil lengkap, notifikasi status BSU akan muncul mengikuti tahapan berikut:
Tiga Tahap Penyaluran BSU:
- Tahap 1: Terdaftar
Data pekerja yang masuk akan diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Jika sesuai, status berubah menjadi “calon penerima BSU”. - Tahap 2: Ditetapkan
Calon penerima yang lolos verifikasi akan ditetapkan secara resmi sebagai penerima BSU. - Tahap 3: Penyaluran
Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
BSU 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi nasional. (*)