Minggu, 15 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Kumandangkan Deradikalisasi, Pemprov Jateng Gandeng 351 Mitra
Quattrick Wawan Febrianto Antar Kab Semarang ke Semifinal Soekarno Cup 2025
Langkah Kolaboratif Bendung Penyebaran Radikalisme di Jateng, Gus Yasin: Harus Kita Dorong
Puan Kunjungi Markas Meta dan Google di California, Tabuh Genderang Perang kepada Judol
Rudal Iran Tembus Iron Dome Israel, Markas Besar IDF Rusak Parah
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda, Tragedi Tambang Telan 19 Korban Jiwa

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang Galian C Gunung Kuda yang telan 19 korban jiwa. Kedua tersangka adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

R. Izra
Last updated: Juni 1, 2025 4:15 pm
R. Izra
Juni 1, 2025
Share
3 Min Read
Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban longsor tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.
Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban longsor tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.
SHARE

NARAKITA, CIREBON – Korban tewas dalam insiden tambang Galian C Gunung Kuda di Cirebon kembali bertambah.

Sampai saat ini, dilaporkan 19 orang tewas serta sejumlah lainnya masih tertimbun longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025).

Diketahui, tambang Gunung Kuda dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Pengelola disebut telah berulang kali mendapat surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, namun tak diindahkan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang inisial AR.

“Dua orang sudah ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, Minggu (1/6/2025).

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menerapkan pasal dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sumarni menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dan penyidik akan terus melengkapi berkas perkara serta mendalami penyebab utama dari longsor yang menelan banyak korban jiwa tersebut.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi mencabut izin tambang Gunung Kuda yang berada di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Pengumuman pencabutan izin disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025).

Dedi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap buruknya standar keselamatan kerja yang diterapkan oleh pengelola tambang.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai gubernur pada 20 Februari 2025, Pemprov Jawa Barat telah menerapkan kebijakan moratorium izin tambang.

Moratorium ini berlaku untuk tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang.”

“Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.

Tambang Gunung Kuda sendiri diketahui mendapatkan izin pada tahun 2020 dan seharusnya berlaku hingga Oktober 2025. (*)

TAGGED:izin tambang gunung kuda dicabutpolisi tetapkan tersangka longsor gunung kudatambang gunung kuda dikelola pesantrentersangka longsor gunung kudatersangka tambang gunung kuda
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Kumandangkan Deradikalisasi, Pemprov Jateng Gandeng 351 Mitra
Juni 15, 2025
Quattrick Wawan Febrianto Antar Kab Semarang ke Semifinal Soekarno Cup 2025
Juni 15, 2025
Langkah Kolaboratif Bendung Penyebaran Radikalisme di Jateng, Gus Yasin: Harus Kita Dorong
Juni 15, 2025
Puan Kunjungi Markas Meta dan Google di California, Tabuh Genderang Perang kepada Judol
Juni 15, 2025
Rudal Iran Tembus Iron Dome Israel, Markas Besar IDF Rusak Parah
Juni 15, 2025

Berita Terkait

Terkini

Tsunami Bisa Capai 22 Meter, Peringatan Dini Megathrust Ancam Selatan Yogyakarta

Nugroho P.
Eks-Kapolri yang kini menjabat Mendagri, Tito Karnavian.
Politiik

Mendagri Tito Karnavian Sengaja Bangkitkan Separatisme Aceh?

R. Izra
Terkini

Kuota Terbatas, 93 Ribu Calon Siswa Tak Tertampung di SMA/SMK Negeri di Jateng

T. Budianto
Politiik

Puan: Kenaikan Gaji Hakim Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?