Minggu, 8 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Patrick Kluivert Bawa 30 Pemain Timnas Indonesia Menuju Jepang untuk Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026
Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa
Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
Pemuda Desa Ciptakan Wayang Raksasa di Kuwondogiri, Jadi Ikon Budaya Tahun Baru Hijriyah
Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

T. Budianto
Last updated: Mei 30, 2025 2:34 pm
T. Budianto
Mei 30, 2025
Share
2 Min Read
APEL PERSIAPAN: Sejumlah petugas Imigrasi Semarang melakukan apel sesaat sebelum menggelar kegiatan penegakan hukum serentak di tiga daerah, Rabu (28/5). (Foto: Imigrasi Semarang)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Kantor Imigrasi Semarang melakukan pengecekan serentak terhadap legalitas keimigrasian warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di tiga wilayah di Jawa Tengah: Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menjelaskan pada Kamis bahwa tiga tim telah dikerahkan ke masing-masing daerah untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian para WNA.

Di Kabupaten Kendal, pengecekan dilakukan di PT Matahari Tire Indonesia, PT Rimba Partikel Indonesia, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Boja. Sementara di Kabupaten Semarang, pemeriksaan berlangsung di PT Jintuo Garment Indonesia dan PT Graphic Packaging International. Di Kota Salatiga, tim memeriksa PT Indo Sakura Indah dan PT Selalu Cinta Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang perempuan warga negara Malaysia di Kecamatan Boja yang diduga telah melewati batas izin tinggalnya. Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pendetensian,” ujar Haryono.

Secara umum, menurut Haryono, mayoritas WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau agar seluruh warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia selalu memastikan legalitas dokumen mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku.  (*)

TAGGED:Imigrasi Semaranglegalitas PMA
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Patrick Kluivert Bawa 30 Pemain Timnas Indonesia Menuju Jepang untuk Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026
Juni 8, 2025
Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa
Juni 8, 2025
Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
Juni 8, 2025
Pemuda Desa Ciptakan Wayang Raksasa di Kuwondogiri, Jadi Ikon Budaya Tahun Baru Hijriyah
Juni 8, 2025
Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Juni 8, 2025

Berita Terkait

Terkini

DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah

Nugroho P.
Terkini

Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya

Nugroho P.
Peta batas wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sumut caplok empat pulau yang sebelumnya jadi wilayah Aceh.
Terkini

Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh

R. Izra
Ratusan rumah yang dihuni ribuan orang di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar Jumat (6/6/2025). (X @Never)
Terkini

3.200 Warga Mengungsi, Dampak 450 Rumah Ludes Terbakar di Penjaringan Jakarta Utara

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?