• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan HukumTerkini

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 28, 2025 4:20 pm
Nugroho P.
Mei 28, 2025
Share
2 Min Read
Jaksa KPK (kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rachmat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/6/2025). (Narakita-Baihaqi)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Terdakwa dinilai bersalah meskipun belum menyerahkan uang suap Rp1,75 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), maupun Alwin Basri.

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra.

Menurut jaksa, terdakwa Rachmat telah berupaya menyuap Mbak Ita dan Alwin senilai Rp1,75 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai imbalan karena Mbak Ita dan Alwin telah membantu perusahaan terdakwa memperoleh proyek pengadaan meja dan kursi sekolah senilai Rp18,4 miliar.

Pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Dinas Pendidikan Kota Semarang itu dimenangkan oleh perusahaan terdakwa, PT Deka Sari Perkasa.

Setelah proyek selesai dikerjakan dan pembayaran diterima, terdakwa Rachmat segera mengupayakan realisasi pemberian suap dengan menyiapkan fee 10 persen.

Setelah menyiapkan fee Rp1,75 miliar dalam bentuk tunai, terdakwa kemudian menghubungi Alwin, yang merupakan representasi dari Mbak Ita, dengan maksud menyerahkan fee tersebut.

Namun, kata jaksa, saat itu Alwin menunda serah terima suap karena mendapat informasi bahwa tim KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

“Saat dihubungi, Alwin Basri menyuruh terdakwa menyimpan terlebih dahulu uang suap tersebut,” ungkap jaksa.

Meski fee Rp1,75 miliar belum sampai ke tangan Mbak Ita maupun Alwin, jaksa menilai bahwa penyiapan fee dan pengondisian proyek sudah memenuhi unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa dipandang sudah memenuhi rumusan delik,” lanjut jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat juga menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan Rp1,75 miliar ke rekening penampungan negara, yang kemudian dianggap sebagai bukti oleh penyidik. (Bai)

TAGGED:kasus mbak itambak itambak ita semarangsidang korupsi mbak itasuami mbak itasuap mbak ita
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dirangkul kakaknya Prananda Prabowo dan digandeng Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat jalan menuju ruang bimbingan teknis anggota Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali, Rabu (30/7/2025). Foto:dok
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dirangkul kakaknya Prananda Prabowo dan digandeng Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat jalan menuju ruang bimbingan teknis anggota Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali, Rabu (30/7/2025). Foto:dok
Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Cikarang Jadi Tuan Rumah Kongres PWI 2025, Momentum Peneguhan Soliditas Wartawan
Juli 30, 2025
Megawati Tegaskan Loyalitas dan Disiplin Partai: Jangan Rapuh Jadi Tiang Negara
Juli 30, 2025
Pertina Jateng Siapkan SDM Andal Jelang Porprov 2026
Juli 30, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Undip Bantu Kopi Sekipan Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan dan Branding
Juli 26, 2025
Puan Sepakati Pernyataan Prabowo: Hubungan PDIP dan Gerindra dari Dulu Kakak-Adik
Juli 24, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

T. Budianto
Daerah

Luthfi Sidak Proyek Perbaikan Jalan Parakan-Patean

T. Budianto
Pendidikan & Budaya

Mahasiswa Undip Ubah Jerami Jadi Pakan Kaya Gizi

T. Budianto
Ekonomi & Bisnis

Menkeu: Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Akhir Tahun

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?