NARAKITA, JAKARTA – Usulan perpanjangan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun, dinilai kontraproduktif.
Usulan batas usia pensiun (BUP) ASN hingga rentang usia 70 tahun disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi rentang usia 60 sampai 70 tahun sangat ambisius dan dan tak relevan dengan perkembangan zaman.
Ia menegaskan, pemerintah juga membutuhkan anak-anak muda berenergi yang lebih adaptif terhadap teknologi.
“Sekarang pelayanan birokrasi kita sedang mengupayakan sistem berbasis digital elektronik, jadi usulan memperpanjang masa pensiun ini tidak korelatif, karena justru kita membutuhkan banyak anak muda yang lebih mudah adaptif dengan pelayanan berbasis teknologi,” kata Trubus, Selasa (27/5/2025).
Dia menegaskan tidak menafikan adanya kontribusi dan profesionalitas pada kelompok usia 58 hingga 70 tahun.
Namun, dia menekankan di era berbasis teknologi seperti sekarang, perpanjangan masa jabatan atau pensiun harus dipertimbangkan.
Dia menilai usulan tersebut harus dikaji mendalam. Pengkajian harus melihat cost dan benefit bagi negara.
“Karena dari sisi pengeluaran negara tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar,” ucapnya.
Usulan tersebut diketahui mencakup JPT Utama hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II sampai 62 tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, serta untuk Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.
Menurut Trubus, penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
Seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Selain itu, ia juga menekankan agar jangan sampai usulan perpanjangan batas usia pensiun mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN.
“Regenerasi yang dibutuhkan akan secara otomatis terhalang oleh mereka-mereka yang masa pensiunnya diperpanjang,” ungkap dia.
Trubus menilai belanja pegawai di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kota kabupaten, provinsi, hingga pusat merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar, dengan rata-rata mencapai 60 persen.
“Kalau nanti masa pensiun ASN diperpanjang, otomatis membawa beban lagi, karena semakin tinggi usianya akan makin tinggi pula besaran gaji yang diterima,” sebut dia.
Trubus menegaskan reformasi birokrasi secara sistem lebih dibutuhkan daripada memperpanjang masa kerja.
Menurut dia, efesiensi birokrasi sangat dibutuhkan saat ini.
“Usulan penambahan masa pensiun itu kontradiktif jika diterapkan terlebih lagi pemerintah juga sedang mencanangkan kebijakan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)