Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
๐Ÿ”ฅ HOT NEWS
Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
ยฉ 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

Sudah Terlanjur Makan Ayam Goreng Widuran yang Ternyata Nonhalal, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

Dalam kasus makanan nonhalal seperti ini, taubat cukup dengan tiga syarat pertama karena menyangkut hak Allah (haqqullah).

Nugroho P.
Last updated: Mei 28, 2025 1:15 am
Nugroho P.
Mei 28, 2025
Share
5 Min Read
Ayam goreng widuran
SHARE

KABAR bahwa Ayam Goreng Widuran Solo menyajikan menu nonhalal sontak mengejutkan publik, terutama umat Islam. Restoran legendaris yang telah berdiri sejak tahun 1973 ini mengumumkan lewat akun Instagram resminya bahwa mereka menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan standar kehalalan.

โ€œAyam kampung asli. Nonhalal,โ€ demikian tertulis dalam bio akun @ayamgorengwiduransolo yang terlihat pada Selasa, 27 Mei 2025.

Tak butuh waktu lama, pernyataan itu pun viral. Banyak warganet mengaku terkejut dan merasa tertipu karena selama ini menganggap restoran tersebut menyajikan makanan yang halal. Sebagai respons, manajemen Ayam Goreng Widuran mengunggah permintaan maaf terbuka.

โ€œKami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini,โ€ tulis pihak manajemen dalam pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa keterangan โ€œNON-HALALโ€ kini sudah dicantumkan di semua outlet dan media sosial mereka. Mereka pun berharap masyarakat bisa memberi ruang untuk perbaikan.

Namun, di tengah kegelisahan ini, timbul satu pertanyaan yang cukup krusial bagi umat Islam: bagaimana jika sudah terlanjur makan ayam goreng dari tempat tersebut?

Islam memandang serius soal makanan yang dikonsumsi umatnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qurโ€™an:

ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู’ู“ุง ุงูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Makanan haram terbagi menjadi dua kategori. Pertama, makanan yang memang haram secara dzat seperti babi dan bangkai. Kedua, makanan yang secara zat halal tapi diperoleh dengan cara haram, seperti hasil curian atau dibeli dengan uang haram.

Menyikapi hal ini, umat Islam diingatkan untuk meneladani kehati-hatian para sahabat Rasulullah SAW, salah satunya adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq.

ูˆูŽุซูŽุจูŽุชูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู’ ุจูŽูƒู’ุฑู… ููŽุชูŽู‚ูŽูŠู‘ูŽุฃูŽู‡ูŽุง
“Diriwayatkan bahwa Abu Bakar pernah makan makanan syubhat tanpa mengetahui, lalu setelah tahu ia berusaha memuntahkannya.” (al-Wafi Syarh Arbaโ€™in an-Nawawi)

Kisah itu menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian terhadap makanan yang masuk ke dalam tubuh, bahkan dalam hal yang masih syubhat, apalagi yang jelas haram.

Lalu, jika seorang Muslim terlanjur makan makanan haram tanpa sengaja, apakah cukup hanya merasa menyesal? Tentu tidak. Langkah pertama dan utama adalah bertaubat.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar, taubat harus memenuhi syarat berikut:

  1. Berhenti dari perbuatan dosa saat itu juga
  2. Menyesali perbuatannya
  3. Berjanji untuk tidak mengulanginya
  4. Jika terkait hak orang lain, wajib dikembalikan atau diselesaikan

Dalam kasus makanan nonhalal seperti ini, taubat cukup dengan tiga syarat pertama karena menyangkut hak Allah (haqqullah). Tapi jika makanan itu diperoleh dari hasil curian atau merugikan pihak lain, maka syarat keempat wajib ditunaikan juga.

Kitab Bughyah al-Mustarsyidin memberikan penjelasan mendalam soal cara menyelesaikan urusan dengan sesama manusia (haq adami), termasuk jika harta haram sudah telanjur digunakan.

Ditekankan bahwa harta haram harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tidak diketahui, maka harus diikhtiarkan mencarinya. Bila benar-benar tidak bisa ditemukan, maka harta itu dimasukkan ke kas negara atau dialokasikan untuk kemaslahatan umum.

Apabila pelaku adalah orang fakir, ia diperbolehkan mengambil bagian dari harta itu sekadar untuk mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya.

Kasus seperti makan di Ayam Goreng Widuran Solo memang mengandung kerumitan tersendiri. Terlebih, banyak pelanggan mengaku tidak tahu jika makanan yang mereka konsumsi ternyata nonhalal.

Karena itu, selain bertaubat, umat Islam juga harus memperkuat kehati-hatian dalam memilih makanan, termasuk dengan meneliti label halal dan memperhatikan reputasi tempat makan.

Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai referensi fikih, makanan adalah bagian penting yang membentuk jasmani dan ruhani seseorang. Makanan yang halal tak hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga menjaga keberkahan hidup.

Peristiwa ini pun menjadi pengingat bahwa kehalalan makanan bukan hanya urusan label atau sertifikat, tetapi juga tanggung jawab pribadi untuk menjaga diri dari yang haram.

Di masa mendatang, diharapkan masyarakat semakin kritis dan selektif dalam memilih makanan. Tak hanya soal rasa atau harga, tapi juga kepastian halal yang berdampak pada keberlangsungan spiritual seorang Muslim.

Dengan taubat dan kehati-hatian, insya Allah setiap kekhilafan bisa ditebus dan menjadi pelajaran berharga. (*)

TAGGED:ayam goreng widuranciri minyak babikasus ayam goreng widuranmasakan minyak babiminyak babinon halal
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak
Juli 7, 2025
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Juli 7, 2025
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Juli 7, 2025
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Juli 7, 2025
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi vape sekali pakai.
Serba-serbi

Mengapa Vape Sekali Pakai Lebih Beracun dari Rokok Jenis Apapun? Simak Penjelasannya

R. Izra
Serba-serbi

Air Suci, Nasi 3G, dan Pesona Lereng yang Menggugah Rasa, Sepenggal Kisah dari Festival Gunung Slamet

Nugroho P.
Serba-serbi

Festival Gunung Slamet #8, Dari Bersih Desa hingga Perang Tomat, Purbalingga Tawarkan Perayaan 3 Hari Penuh Pesona

Nugroho P.
Serba-serbi

Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?