Minggu, 8 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Peringkat Timnas Naik Gara-gara Zimbabwe Kalah dari Burkina Faso 2-0
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Kasta Kunthul dan Kambing Hiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis Undip

TERNYATA sistem kasta tidak hanya terjadi dalam strata masyarakat Bangsa Arya. Di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang, juga ditemukan sistem kasta. Ada Kasta Kunthul, Kambing, Midle Senior, Kasta Senior, Kasta COC alias Chield of Shift, Kasta Dewan Suro dan Kasta DDJP. Tujuh macam kasta ini digunakan untuk menyebut tiap-tiap angkatan bagi dokter yang menjadi peserta atau mahasiswa PPDS Anastesi Undip.

baniabbasy
Last updated: Juni 3, 2025 10:22 am
baniabbasy
Mei 27, 2025
Share
5 Min Read
Dua Terdakwa Taufik Eko Nugroho (eks Kaprodi PPDS Anastesi Undip) dan Staf Admin PPDS Sri Maryani (berbaju putih) saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto Bay
Dua Terdakwa Taufik Eko Nugroho (eks Kaprodi PPDS Anastesi Undip) dan Staf Admin PPDS Sri Maryani (berbaju putih) saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto Bay
SHARE

PEMBERLAKUAN sistem kasta pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang itu terungkap dalam sidang perdana perkara bullying dan pemerasan dengan terdakwa eks Kaprodi Teguh Eko Nugroho, Staf Admin Prodi Sir Maryani dan mahasiswa senior PPDS Anastesi Undip, Zara Yupita Azra di Pengadilan Negeri Semarang, senin (26/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Shandy Handika dalam dakwaannya menuturkan, bullying dan pemerasan itu terjadi dipicu oleh pemberlakukan 7 macam kasta atau sebutan tingkatan bagi dokter residen atau mahasiswa junior-senior PPDS Undip Semarang.
Ketujuh kasta itu memiliki tugas, fungsi dan peran yang berbeda-beda sesuai tingkatannya. Ada Kasta Luntul untuk dokter mahasiswa tingkat pertama, lalu Kasta Kambing, Kasta Midle Senior, Kasta Senior, Kasta COC alias Chief of Shift, Kasta Dewan Suro dan Kasta DPJP.
“Ada sistem kasta secara formal yang dijalankan di lingkungan PPDS,” ungkap Jaksa Shandy Andika dalam dokumen dakwaan yang dibacakannya.
Macam-macam kasta berikut tugasnya yang selama ini dijalankan, dikuatkan oleh pejabat kampus, terutama oleh eks Kaprodi Anestesiologi PPDS Undip Taufik Eko Nugroho, yang kini juga berstatus terdakwa.
Beban dan Tugas Masing-masing Kasta

Kasta Kuntul disematkan bagi mahasiswa tingkat pertama. Bagi mahasiswa peserta PPDS dalam kasta wajib melayani dan loyal ke senior semua tingkatan di atasnya.
Tugasnya, menyiapkan administrasi, persiapan ruang operasi jam pertama, menyiapkan makan prolong, makan malam untuk seluruh senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang masih bertugas di atas pukul 18.00 WIB.
“Kuntul juga bertugas menyediakan logistik di ruang bunker anestesi, menyiapkan atau booking tempat olahraga, menyiapkan mobil untuk kegiatan senior maupun yang akan digunakan untuk melayani tamu,” beber Jaksa.
Bahkan, tugas Kuntul juga berlaku pada kegiatan ilmiah seperti mengerjakan tugas para senior atau membayar biaya jurnal tugas senior.
Kedua, ada Kasta Kambing, akronim dari kakak pembimbing yang merupakan julukan bagi mahasiswa PPDS Anestesi Undip tingkat dua.
Kasta Kambing bertugas membimbing dan mendidik junior Kuntul yang melekat sampai semester akhir. Ia bertugas melayani senior serta dosen DPJP dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Tiga, Kasta Middle Senior yaitu senior tingkat tiga dan empat. Ia bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya.
Pada kasta ini, mahasiswa bertugas monitoring pasien yang sedang operasi, pelaporan pasien yang akan operasi besok, pelayanan kepada senior serta dosen DPJP dengan dan biaya dari Kuntul.
Empat, Kasta Senior. Kasta ini diduduki mahasiswa tingkat lima. Mereka bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya, dibimbing senior satu tingkat di atasnya.
Dalam praktiknya di rumah sakit, Kasta Senior bertugas membius pasien di ruang operasi jika DPJP berhalangan, bertanggung jawab terhadap junior di ruang operasi dan bertanggung jawab penuh terhadap pasien. Juga memberikan pelayanan kepada senior serta dosen dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Lima, Kasta COC alias Chief of Shift. Kasta ini ditempati mahasiswa tingkat 6 dan 7. Mereka secara bergiliran setiap 15 hari mengendalikan seluruh dokter residen dari tingkatan Kuntul sampai dengan Senior.
Kasta ini juga menentukan jadwal kuliah praktik, menu makanan, dan perizinan tingkatan Kuntul sampai dengan Senior. Tanggung jawab terhadap kegiatan residen di ruang ruang operasi atau di luar ruang operasi.
Keenam Kasta Dewan Suro, julukan untuk mahasiswa tingkat delapan atau tingkat akhir yang telah selesai menjalankan tugas sebagai COC.
Kasta ini juga bertugas mendidik junior satu tingkat di bawahnya dibimbing serta pelayanan kepada DJPB. Pelayanan yang dilakukan dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Selain kasta junior-senior, ada pula kasta untuk dosen. Kasta ketujuh disematkan kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP. Kasta DPJP bertugas menangani pasien dan merangkap menjadi dosen.
Sistem tingkatan atau kasta antar-tingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal.
Perkara ini bermulai dari peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi PPDS Anestesi Undip Bernama dr. Aulia Risma Lestari (30 tahun) pada 12 Agustus 2024. Korban diduga karena bunuh diri di kamar kosnya dengan cara menyuntikkan obat ke tubuhnya sebelum meninggal. Kasus ini memicu perdebatan tentang perundungan dan beban kerja dalam pendidikan spesialis, dengan beberapa pihak menduga ada unsur perundungan yang memicu kematiannya. (bae)

TAGGED:Kunthul dan Kambing hiasi PPDS Undipnama nama kasta dalam PPDS Undippembagian kasta dalam PPDS UndipProdi PPDS Anastesi Undip
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Juni 8, 2025
Peringkat Timnas Naik Gara-gara Zimbabwe Kalah dari Burkina Faso 2-0
Juni 8, 2025
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Juni 8, 2025
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Juni 7, 2025
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Juni 7, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Polda Jateng Minta Maaf, Sebut Nama Ormas saat Rilis Kasus Premanisme

T. Budianto
Jajaran Polda Jateng menangkap 916 preman dalam Operasi Aman Candi 2025. Polisi menyebut, 33 preman yang ditangkap terafiliasi dengan 11 ormas.
Kriminalitas dan Hukum

Polda Jateng Sebut 33 Preman yang Ditangkap Terafiliasi 11 Ormas, Termasuk Pagar Nusa

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?