PEMBERLAKUAN sistem kasta pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang itu terungkap dalam sidang perdana perkara bullying dan pemerasan dengan terdakwa eks Kaprodi Teguh Eko Nugroho, Staf Admin Prodi Sir Maryani dan mahasiswa senior PPDS Anastesi Undip, Zara Yupita Azra di Pengadilan Negeri Semarang, senin (26/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Shandy Handika dalam dakwaannya menuturkan, bullying dan pemerasan itu terjadi dipicu oleh pemberlakukan 7 macam kasta atau sebutan tingkatan bagi dokter residen atau mahasiswa junior-senior PPDS Undip Semarang.
Ketujuh kasta itu memiliki tugas, fungsi dan peran yang berbeda-beda sesuai tingkatannya. Ada Kasta Luntul untuk dokter mahasiswa tingkat pertama, lalu Kasta Kambing, Kasta Midle Senior, Kasta Senior, Kasta COC alias Chief of Shift, Kasta Dewan Suro dan Kasta DPJP.
“Ada sistem kasta secara formal yang dijalankan di lingkungan PPDS,” ungkap Jaksa Shandy Andika dalam dokumen dakwaan yang dibacakannya.
Macam-macam kasta berikut tugasnya yang selama ini dijalankan, dikuatkan oleh pejabat kampus, terutama oleh eks Kaprodi Anestesiologi PPDS Undip Taufik Eko Nugroho, yang kini juga berstatus terdakwa.
Beban dan Tugas Masing-masing Kasta
Kasta Kuntul disematkan bagi mahasiswa tingkat pertama. Bagi mahasiswa peserta PPDS dalam kasta wajib melayani dan loyal ke senior semua tingkatan di atasnya.
Tugasnya, menyiapkan administrasi, persiapan ruang operasi jam pertama, menyiapkan makan prolong, makan malam untuk seluruh senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang masih bertugas di atas pukul 18.00 WIB.
“Kuntul juga bertugas menyediakan logistik di ruang bunker anestesi, menyiapkan atau booking tempat olahraga, menyiapkan mobil untuk kegiatan senior maupun yang akan digunakan untuk melayani tamu,” beber Jaksa.
Bahkan, tugas Kuntul juga berlaku pada kegiatan ilmiah seperti mengerjakan tugas para senior atau membayar biaya jurnal tugas senior.
Kedua, ada Kasta Kambing, akronim dari kakak pembimbing yang merupakan julukan bagi mahasiswa PPDS Anestesi Undip tingkat dua.
Kasta Kambing bertugas membimbing dan mendidik junior Kuntul yang melekat sampai semester akhir. Ia bertugas melayani senior serta dosen DPJP dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Tiga, Kasta Middle Senior yaitu senior tingkat tiga dan empat. Ia bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya.
Pada kasta ini, mahasiswa bertugas monitoring pasien yang sedang operasi, pelaporan pasien yang akan operasi besok, pelayanan kepada senior serta dosen DPJP dengan dan biaya dari Kuntul.
Empat, Kasta Senior. Kasta ini diduduki mahasiswa tingkat lima. Mereka bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya, dibimbing senior satu tingkat di atasnya.
Dalam praktiknya di rumah sakit, Kasta Senior bertugas membius pasien di ruang operasi jika DPJP berhalangan, bertanggung jawab terhadap junior di ruang operasi dan bertanggung jawab penuh terhadap pasien. Juga memberikan pelayanan kepada senior serta dosen dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Lima, Kasta COC alias Chief of Shift. Kasta ini ditempati mahasiswa tingkat 6 dan 7. Mereka secara bergiliran setiap 15 hari mengendalikan seluruh dokter residen dari tingkatan Kuntul sampai dengan Senior.
Kasta ini juga menentukan jadwal kuliah praktik, menu makanan, dan perizinan tingkatan Kuntul sampai dengan Senior. Tanggung jawab terhadap kegiatan residen di ruang ruang operasi atau di luar ruang operasi.
Keenam Kasta Dewan Suro, julukan untuk mahasiswa tingkat delapan atau tingkat akhir yang telah selesai menjalankan tugas sebagai COC.
Kasta ini juga bertugas mendidik junior satu tingkat di bawahnya dibimbing serta pelayanan kepada DJPB. Pelayanan yang dilakukan dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Selain kasta junior-senior, ada pula kasta untuk dosen. Kasta ketujuh disematkan kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP. Kasta DPJP bertugas menangani pasien dan merangkap menjadi dosen.
Sistem tingkatan atau kasta antar-tingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal.
Perkara ini bermulai dari peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi PPDS Anestesi Undip Bernama dr. Aulia Risma Lestari (30 tahun) pada 12 Agustus 2024. Korban diduga karena bunuh diri di kamar kosnya dengan cara menyuntikkan obat ke tubuhnya sebelum meninggal. Kasus ini memicu perdebatan tentang perundungan dan beban kerja dalam pendidikan spesialis, dengan beberapa pihak menduga ada unsur perundungan yang memicu kematiannya. (bae)