• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Lakukan Pungli, Dijerat Pasal Pemerasan

Kaprodi Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho; dan Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip, Sri Maryani, didakwa lakukan pungli, dijerat pasal pemerasan.

R. Izra
Last updated: Mei 26, 2025 4:02 pm
R. Izra
Mei 26, 2025
Share
2 Min Read
Terdakwa Taufik dan Sri Maryani (berbaju putih) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025).
Terdakwa Taufik dan Sri Maryani (berbaju putih) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tiga terdakwa kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), mulai disidang di PN Semarang, Senin (26/5/2025).

Ketiga terdakwa itu adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip; dan ZaraYupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Terdakwa Taufik dan Sri Maryani disidang bersama-sama, kemudian baru dilanjutkan sidang terdakwa Zara.

Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mendakwa Taufik dan Sri Maryani melakukan pungutan ilegal terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip sejak 2018-2023. Masing-masing mahasiswa dipungut hingga Rp80 juta.

“Tindakan terdakwa merupakan bentuk pungli ilegal, karena pungutan di luar biaya yang sah,” ujar jaksa.

Keduanya selaku pejabat di Prodi Anestesiologi Undip melanggengkan praktik pungli dan justru menarik untung dari tindakan tersebut.

Terdakwa Taufik dan Sri Maryani didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.

Sementara terdakwa Zara selaku senior PPDS Anestesi Undip memanfaatkan kesenioritasannya untuk menindas junior. Ia menanamkan doktrin yang merugikan mahasiswa tinggal awal PPDS.

Terdakwa Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan. (bai)

TAGGED:dijerat pasal pemerasankaprodi ppds anestesi undipsidang perdana ppds undiptaufik eko nugroho
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Mulyono, teman satu angkatan kuliah Jokowi di UGM, menyatakan tak ada jurusan-jurusan di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengakuan Teman Kuliah Jokowi di UGM: Saya Tidak Tahu Ada Jurusan Teknologi Kayu, Skripsi Saya Ekonomi Manajemen
Juli 27, 2025
Pimpin HNSI Jateng, Bambang Wuragil Angkat Isu Kesejahteraan Nelayan
Juli 27, 2025
Sebuah rumah sakit di perbatasan Thailand-Kamboja porak poranda oleh serangan artileri pasukan Kamboja. Konflik antara Thailadn dan Kamboja akibat perebutan penguasaan wilayah Candi Preah Vihear, yang berada di puncak Pegunungan Dangrek (perbatasan antara Thailand dan Kamboja) ini meningkat.
13 Warga Tewas Akibat Serangan Artileri Thailand Ke Kamboja
Juli 27, 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai, SMKN Jateng layak menjadi prototipe pendidikan nasional. Hal itu diungkapkannya setelah berkunjung ke Semarang, Jumat (25/7/2025)
DPR RI: SMKN Jateng Jadi Prototipe Pendidikan
Juli 27, 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama General Manager Angkasa Pura Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Fajar Purwawidada Sabtu (26/7/2025) sebelum meresmikan Lounge Mega Diving Resort di Bandara Ahmad Yani.
Gubernur Luthfi Minta Promosi Wisata Karimunjawa Digenjot
Juli 26, 2025

Trending Minggu Ini

Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup
Juli 23, 2025
Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Juli 22, 2025
Tentara Bayaran Rusia Nangis-nangis Ingin Jadi WNI (Lagi)!
Juli 22, 2025
Puan Sepakati Pernyataan Prabowo: Hubungan PDIP dan Gerindra dari Dulu Kakak-Adik
Juli 24, 2025

Berita Terkait

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen laporan hasil investigasi dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2025 dari Ketua Timwas Haji DPR RI Cucu Ahmad Syamsurijal. Foto: dok/humas
Kriminalitas dan Hukum

KPK Segera Panggil Gus Yaqut Terkait Indikasi Jual Beli Kuota Haji

baniabbasy
Mbak Ita berdiri usai diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Menangis di Ruang Sidang Tipikor: Saya Minta, Selama Ini Saya Berusaha . . .

R. Izra
Alwin Basri, suami Mbak Ita mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Deretan Koleksi 17 Jam Mewah Alwin Basri Suami Mbak Ita, Ada Rolex Rp600 Juta

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Anggota Polda Jateng Dipecat karena Berzina dan Main Judol, Ajukan Banding ke Propam

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?