NARAKITA, JAKARTA- Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo asli dan sah. Keaslian itu dinyatakan polisi setelah dilakukan penyelidikan dan uji forensik yang mendalam.
Meskipun hasil penyelidikan dan uji forensik itu menyatakan ijazah Jokowi asli, polisi mengaku tidak akan meminta pertanggungjawaban hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) yang mengadukan dugaan ijazah palsu tersebut ke Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polri menerima TPUA yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi dari Univeritas Gajah Mada (UGM). Polri yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan termasuk uji forensik ijazah.
“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dalam laporannya, TPUA mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Meskipun pelaporan dugaan ijazah palsu yang dilakukan TPUA itu sudah dimentahkan, polisi mengaku tidak akan meneruskan proses hukum berbalik ke TPUA. Pasalnya, TPUA yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup. “Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengunjungi setidaknya 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Di Lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.