Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah di Rumahnya, untuk Apa?

Jan Hwa Diana, pengusaha di Surabaya pemilik CV Sentoso Seal, kini berurusan polisi lantaran menahan 108 ijazah karyawannya. Kepolisian pun menetapkannya sebagai tersangka. Mengapa ijazah tersebut ditahannya? untuk apa kira-kira?

Nugroho P.
Last updated: Mei 24, 2025 12:41 pm
Nugroho P.
Mei 23, 2025
Share
3 Min Read
Jan Hwa Diana
SHARE

NARAKITA, SURABAYA – Jan Hwa Diana, seorang pengusaha di Surabaya, kini berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penggelapan puluhan dokumen penting milik mantan karyawannya. Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan 108 ijazah secara tidak sah yang diduga milik eks pegawai CV Sentoso Seal.

Informasi tersebut diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, usai pemeriksaan terhadap Diana di Mapolda Jatim, Kamis (22/5). Dalam pemeriksaan itu, Diana akhirnya menyerahkan ratusan ijazah yang sebelumnya disebut disimpan di kediamannya.

“Total ada 108 ijazah yang diserahkan hari ini. Semuanya berasal dari rumah terlapor di kawasan Prada Permai, Surabaya,” ujar Suryono.

Kepolisian menyatakan telah melakukan penggeledahan sebelumnya di lokasi tersebut dan menemukan bukti pendukung. Namun, baru kali ini pihak terlapor menyerahkan dokumen-dokumen itu secara langsung kepada penyidik.

Menurut Suryono, dokumen tersebut diduga disimpan tanpa izin dari pemiliknya, yang sebagian besar adalah mantan pegawai perusahaan yang dimiliki keluarga Diana.

Penyelidikan ini bermula dari aduan seorang eks pegawai bernama Nila, yang sebelumnya sempat menyampaikan keluhan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Nila mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja.

Tindak lanjut dari aduan itu berujung pada inspeksi ke salah satu gudang CV Sentoso Seal. Namun, saat itu pihak perusahaan enggan memberikan akses dan menolak kedatangan pejabat kota.

Ketegangan antara Armuji dan pihak perusahaan sempat memanas, bahkan berujung pada pelaporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski kemudian keduanya berdamai, persoalan ijazah tetap berlanjut ke jalur hukum.

Beberapa hari pasca laporan Nila diterima polisi, jumlah pelapor bertambah. Awalnya 30 orang mengadu, dan kini jumlahnya telah mencapai 51 eks karyawan. Mereka menuding perusahaan melakukan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen pribadi.

Polda Jatim menerima laporan mereka melalui dua nomor perkara berbeda, yang masing-masing mencakup unsur-unsur pelanggaran hukum di ranah pidana.

Sementara itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dua nama yang ikut disebut adalah Handy Soenaryo—suami Diana—dan seorang kerabat bernama Veronica Adinda. Keduanya telah berstatus terlapor.

“Kami masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Suryono.

Atas perbuatannya, Diana kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Tak hanya perkara dokumen, Diana juga tengah menjalani proses hukum atas laporan berbeda yang berkaitan dengan dugaan perusakan kendaraan. Dalam kasus tersebut, ia dan suaminya disebut telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut praktik-praktik perusahaan terhadap hak dasar karyawan, terutama soal kepemilikan dokumen pendidikan yang seharusnya tak bisa dijadikan jaminan kerja.

Kini publik menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi baru dan pengungkapan lebih dalam terhadap pola pengelolaan administrasi oleh perusahaan tersebut.

TAGGED:pengusaha tahan ijazah karyawan
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Juli 7, 2025
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Juli 7, 2025
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Juli 7, 2025
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi vape sekali pakai.
Serba-serbi

Mengapa Vape Sekali Pakai Lebih Beracun dari Rokok Jenis Apapun? Simak Penjelasannya

R. Izra
Serba-serbi

Air Suci, Nasi 3G, dan Pesona Lereng yang Menggugah Rasa, Sepenggal Kisah dari Festival Gunung Slamet

Nugroho P.
Serba-serbi

Festival Gunung Slamet #8, Dari Bersih Desa hingga Perang Tomat, Purbalingga Tawarkan Perayaan 3 Hari Penuh Pesona

Nugroho P.
Serba-serbi

Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?