Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan

Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 20, 2025 7:58 pm
Nugroho P.
Mei 20, 2025
Share
2 Min Read
AKP Hariyadi, tersangka kasus penganiayaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat berada di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG — Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus penganiayaan terhadap Darso, warga Mijen, Kota Semarang.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Semarang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.

Dalam kasus ini, AKP Hariyadi bersama anak buahnya diduga menganiaya Darso. Saat itu, Darso ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pidana di wilayah Yogyakarta.

Saat dijemput oleh tersangka, Darso dalam kondisi sehat. Namun karena mengalami penganiayaan, tak lama kemudian ia harus dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Tersangka AKP Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Sarwanto.

Dalam pelimpahan tersebut, kata Sarwanto, penyidik turut melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 unit telepon genggam, satu unit mobil, dan pakaian yang digunakan saat kejadian penganiayaan.

Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengagendakan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Sarwanto. (Bhq)

TAGGED:polisi aniaya wargapolisi aniaya warga mijenpolisi brutalpolisi penganiayapolisi penganiaya warga
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Juli 7, 2025
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Juli 7, 2025
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Juli 7, 2025
Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi kantor pusat Google.
Kriminalitas dan Hukum

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?