Kamis, 22 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan

Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 20, 2025 7:58 pm
Nugroho P.
Mei 20, 2025
Share
2 Min Read
AKP Hariyadi, tersangka kasus penganiayaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat berada di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG — Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus penganiayaan terhadap Darso, warga Mijen, Kota Semarang.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Semarang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.

Dalam kasus ini, AKP Hariyadi bersama anak buahnya diduga menganiaya Darso. Saat itu, Darso ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pidana di wilayah Yogyakarta.

Saat dijemput oleh tersangka, Darso dalam kondisi sehat. Namun karena mengalami penganiayaan, tak lama kemudian ia harus dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Tersangka AKP Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Sarwanto.

Dalam pelimpahan tersebut, kata Sarwanto, penyidik turut melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 unit telepon genggam, satu unit mobil, dan pakaian yang digunakan saat kejadian penganiayaan.

Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengagendakan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Sarwanto. (Bhq)

TAGGED:polisi aniaya wargapolisi aniaya warga mijenpolisi brutalpolisi penganiayapolisi penganiaya warga
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Mei 22, 2025
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Mei 22, 2025
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mei 22, 2025
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Mei 22, 2025
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Mei 22, 2025

Berita Terkait

Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut

R. Izra
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Kriminalitas dan HukumOpini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Moh. Ibnu Abbas
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

R. Izra
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan HukumTerkini

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?