NARAKITA, SWMARANG – Kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Berkas perkara tiga tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan ZaraYupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto membenarkan telah melimpahkan berkas perkara bullying PPDS Undip. “Sudah kami limpahkan,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Kejaksaan telah menyiapkan tim untuk membuktikan dakwaan di persidangan. Nantinya, kata Sarwanto, akan ada 7 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang.
Juri Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi menyatakan telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia telah menunjuk majelis hakim serta menjadwalkan persidangannya.
“Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, sidang perdana kasus itu dijadwalkan pada Senin (26/5/2025).
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Semarang menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah berupa berkas perkara dan tiga tersangka perundungan PPDS Undip.
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.