Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang

Kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 20, 2025 12:17 pm
R. Izra
Mei 20, 2025
Share
2 Min Read
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SWMARANG – Kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Berkas perkara tiga tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan untuk disidangkan.

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan ZaraYupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto membenarkan telah melimpahkan berkas perkara bullying PPDS Undip. “Sudah kami limpahkan,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Kejaksaan telah menyiapkan tim untuk membuktikan dakwaan di persidangan. Nantinya, kata Sarwanto, akan ada 7 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang.

Juri Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi menyatakan telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia telah menunjuk majelis hakim serta menjadwalkan persidangannya.

“Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, sidang perdana kasus itu dijadwalkan pada Senin (26/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Semarang menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah berupa berkas perkara dan tiga tersangka perundungan PPDS Undip.

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.

TAGGED:kasus bullying ppds undipppds anestesi undipsidang ppds anestesi undipsidang ppds undip
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Juli 7, 2025
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Juli 7, 2025
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Juli 7, 2025
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi kantor pusat Google.
Kriminalitas dan Hukum

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?