NARAKITA, SEMARANG – Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Mereka diringkus usai melakukan perusakan dan pencurian properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, peristiwa ini bermula saat PT KAI Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota ormas GRIB Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.
Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,ā ungkap Kombes Dwi, Senin (19/5/2025).
Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB Jaya.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi. (bai)