Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Awas Sekali Klik Bisa Habis!! Begini Cara Penjahat Siber Bobol M-Banking Tanpa Sentuh Dompet
Mobil Propam Dipakai Pacaran, Tabrak Lari Hebohkan Medan: Sopirnya Ternyata Remaja 16 Tahun
La Noti Ditelan Piton di Sulawesi, Berikut 5 Kasus Manusia Tewas Ditelan Ular
Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Polisi Klaim Penghentian Pengusutan Tambang Ilegal di Merapi Sesuai Prosedur

Polda Jawa Tengah mengeklaim penghentian pengusutan kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, sudah sesuai prosedur hukum acara.

R. Izra
Last updated: Mei 20, 2025 7:10 am
R. Izra
Mei 20, 2025
Share
2 Min Read
Hakim PN Semarang memeriksa perkara pada sidang praperadilan kasus tambang pasir ilegal
Hakim PN Semarang memeriksa perkara pada sidang praperadilan kasus tambang pasir ilegal
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengeklaim penghentian pengusutan kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, sudah sesuai prosedur hukum acara.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam sidang praperadilan yang diajukan warga lereng Gunung Merapi-Merbabu melawan Kapolda Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (19/5/2025).

Kuasa Hukum Polda Jateng, Sugiharto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan warga lereng Merapi-Merbabu dengan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal.

Salah satu kegiatan penyelidikan yang dilakukan polisi adalah dengan mengecek langsung ke lokasi. Namun, kala itu polisi tidak mendapai adanya aktivitas penambangan.

“Ternyata sesuai dengan bukti kita, memang pada saat itu tanggal 22-23 September 2022 tidak ada kegiatan penambangan,” ujat Sugiharto.

Dia menyatakan, pernyataan penyelidik kepolisian di persidangan dikuatkan dengan bukti dokumentasi cek lokasi, surat perintah penyelidikan, hingga gelar perkara yang hasilnya ada penghentian penyelidikan.

“Kami menghentikan penyelidikan dan sudah terbit ketetapan penghentian penyelidikan. Sudah sesuai dengan prosedur,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum warga lereng Merapi-Merbabu, Boyamin Saiman menyebut keterangan saksi hari ini di persidangan menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak serius menindak aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Polisi tidak mengembangkan perkara penambangan illegal. Hanya berfokus seperti yang diadukan. Alasannya tidak ada penambangan. Padahal jelas ada kelihatan penambangan sebelumnya,” kritiknya usai sidang.

Pelaku penambangan ilegal sangat mungkin menghindari petugas supaya seolah-olah tidak ada aktivitas melanggar hukum. Tetapi faktanya, sebelum dan sesudahnya ada kegiatan penambangan. (bai)

TAGGED:merapipenghentian penyidikansidang praperadilantambang pasir ilegal
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Awas Sekali Klik Bisa Habis!! Begini Cara Penjahat Siber Bobol M-Banking Tanpa Sentuh Dompet
Juli 7, 2025
Mobil Propam Dipakai Pacaran, Tabrak Lari Hebohkan Medan: Sopirnya Ternyata Remaja 16 Tahun
Juli 7, 2025
La Noti Ditelan Piton di Sulawesi, Berikut 5 Kasus Manusia Tewas Ditelan Ular
Juli 7, 2025
Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak
Juli 7, 2025
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi kantor pusat Google.
Kriminalitas dan Hukum

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?