NARAKITA, DEMAK – Nasih apes dialami belasan warga Demak. Ia tertipu iming-iming kerja di Korea Selatan. Setelah membayar ke penyalur, ternyata cuma diajak jalan-jalan ke luar negeri.
Mereka didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus penipuan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini ke Subdiv IV Unit II Polda Jawa Tengah pada 21 Maret 2025 namun belum ada tindak lanjut.
Suhadi selaku kuasa hukum bercerita, awalnya belasan korban dijanjikan bisa bekerja secara resmi di Korsel dengan iming-iming gaji Rp1 juta perhari.
Saat itu, pihak sponsor pengiriman tenaga kerja meminta bayaran sambil menjanjikan mengurus semua persyaratan untuk menjadikan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Semua diurus oleh pelaku dengan membayar Rp80 juta,” kata dia.
Para korban awalnya tidak curiga lantaran mereka diajak ke luar negeri. Mereka berkeliling Malaysia, Hongkong dan Macau. Sesampainya di Korea mereka malah dideportasi.
“Jadi mereka belum bekerja baru masuk Korsel sudah kena cekal,” terangnya.
Ternyata, para korban hanya memiliki visa turis, bukan visa kerja seperti yang dijanjikan.
Suhadi menambahkan, saat berada di tiga negara sebelumnya, para korban seakan-akan melakukan tour mengkampanyekan komunitas motor gede (moge) yang mana mengharuskan menggunakan jaket seragam komunitas tesebut sejak dari Jakarta.
“Saat di Jakarta mereka dibagikan jaket bertuliskan, Familia MC lalu diminta foto bersama menggunakan moge. Begitu pula saat di Malaysia, Hongkong dan Macau mereka juga ke mana-mana menggunakan jaket tersebut,” terangnya.
Kerugian yang diderita para korban tidak hanya biaya pendaftaran Rp80 juta yang diserahkan di awal, tetapi ada kerugian lain.
“Bila ditambah dengan beban biaya yang lain, semuanya (kerugiannya) berbeda-beda bahkan ada yang bisa sampai Rp150 juta,” bebernya. (*)