NARAKITA, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat melakukan pemilihan ulang dengan peserta adalah Pasangan Calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik.
Mengapa harus dengan Paslon baru usulan parpol pengusung, sebab dalam amar putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis pada Rabu (14/5/2025), MK juga mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara, yakni paslon Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (paslon nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (paslon nomor urut 2).
MK mendiskualifikasi kedua paslon karena terbukti melakukan politik uang dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025 lalu. “Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Sebagaimana diketahui, hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 27 November 2024 diikuti dua paslon. Yakni Paslon Nomor Urit 1 Gogo-Helo yang diusung gabungan 5 parpol (PAN, HANURA, PKS, PKB dan PPP), dan Paslon Nomor Urut 2 Agi-Saja (diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, NasDem, Golkar dan Gerindra. Hasilnya, Paslon nomor urut 1 Gogo-Helo meraih 42.310 suara atau unggul tipis 8 suara dari paslon nomor urut 2 yang berhasil meraih 42.302 suara.
Atas hasil tersebut, Paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya Paslon mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan, Paslon nomor urut 1 (Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo) melakukan politik uang.
Gugatan tersebut diterima MK dan dilanjutkan dengan sidang PHPU. Dimana dalam putusan-nya pada 24 Februari 2025 lalu, MK memerintahkan 24 daerah, termasuk diantaranya KPUD Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
KPUD Barito Utara akhirnya mengelar PSU berdasarkan putusan MK tersebut pada 22 Maret 2025. Hasilnya, giliran Paslon Nomor urut 2 Akhmad Gunadi-Sastra Jaya yang menang atas Paslon Nomor urut 1 Gogo-Helo. Yakni 42.239 suara (49,80 persen) untuk paslon nomor urut 1 dan 42.578 suara (50,20 persen) untuk paslon nomor urut 2.
Kekalahan tipis paslon nomor urut 1 di PSU itu membuat mereka yang ganti menggugat ke MK, atas tuduhan sama, yaitu Paslon Nomor urut 2 yang memenangi PSU, melakukan politik uang dan pemanfaatan pengaruh jabatan bupati sebelumnya, H. Nadalsyah yang tak lain ayah dari Akhmad Gunadi. Gugatan Paslon bupati dan wakil bupati Gogo-Helo diterima MK dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka menggugat hasil pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.
Dan sengketa pilkada itu pun berakhir pada 14 Mei 2025 kemarin. amar putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan jelas dan rinci membatalkan Pilkada Barito Utara dan mendiskualifikasi kedua paslon. MK juga memerintahkan kepada KPUD untuk segera menggelar Pilkada ulang dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diambil, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Hakim MK M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya menyakini kebenaran dalil politik uang tersebut. Paslon Nomor Urut 2 Akhmad-Sastra terbukti melakukan pembelian suara melalui koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih. Namun, politik uang tidak hanya terbukti terhadap Akhmad dan Sastra. Tetapi juga dilakukan oleh Paslon Nomor urut 1 Gogo-Helo.
Dalam putusannya, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16 juta per pemilih. Bahkan salah satu saksi yang dihadirkan mengaku mendapatkan uang Rp 64 juta untuk satu keluarga. MK juga menemukan fakta pembelian suara oleh Paslon nomor urut 1 sebesar Rp 6,5 juta per pemilih. Saksi yang dihadirkan mengaku menerima uang sebanyak Rp19,5 untuk satu keluarga di dijanjikan umroh gratis jika paslon Gogo-Helo menang.
Menanggapi putusan itu, anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan segera menyiapkan kebijakan teknis lanjutan terkait putusan MK tersebut. “Kebijakan PSU Pilkada Barito Utara nantinya akan sama dengan kebijakan yang telah diterapkan, khususnya pada daerah yang sebelumnya diperintahkan oleh MK mengulang pencoblosan dari tahap pencalonan. Yang mana partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut nanti diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” katanya.
Terkait dengan kebutuhan anggaran penyelenggaran PSU, KPU sebagaimana amar putusan MK, dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Utara.
Menanggapi putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 itu, tim kuasa hukum kedua paslon kompak mengkritisi MK. Menurut mereka, mahkamah bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum. “Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang ngawur,” kata anggota tim kuasa hukum Gogo-Helo.
Sementara itu, menurut Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, putusan MK yang yang mendiskualifikasi kedua paslon bupati-wakil bupati Barito Utara karena pelanggaran pemilu berupa politik uang, menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemilu, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Putusan ini jadi evaluasi mendasar Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki kinerjanya. Putusan MK ini sebetulnya secara tidak langsung, memperlihatkan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah menggunakan kewenangannya dalam menangani laporan pelanggaran administratif politik uang secara optimal dan kontekstual,” jelasnya.