NARAKITA, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dihadirkan menjadi saksi sidang kasus korupsi terdakwa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025) ini, Alwin menyebut nama Iswar Aminudin, mantan Sekda yang kini menjabat Wakil Wali Kota Semarang.
Mulanya Alwin mengenai pengaturan dan penerimaan fee atas pengadaan meja kursi siswa di sekolah-sekolah Kota Semarang dengan total anggaran mencapai Rp20 miliar.
Alwin mengaku pernah dimintai tolong terdakwa Rachmat selaku pengusaha mebel PT Deka Sari Perkasa yang ingin mendapat pekerjaan. Kemidian Alwin meneruskan permintaan itu ke dinas terkait.
Namun, karena Alwin tidak mengenal pejabat Dinas Pendidian Kota Semarang, maka ia meminta arahan kepada Iswar selaku Sekda.
“Saya teruskan ke Pak Sekda, Iswar Aminudin. Kemudian Pak Iswar mengarahkan ke Pak Ahsan (Sekretaris Dinas Pendidikan),” bebernya.
Alwin pun berkomunikasi dengan Ahsan. Tak lama setelah itu, Alwin memperkrnalkan Ahsan dengan terdakwa Rachmat.
Mereka terlibat komunikasi intens sampai akhirnya perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja kursi siswa fabrikasi SD di Kota Semarang.
Alwin tidak mengetahui secara pasti apakah Iswar terlibat dalam pengondisian pengadaan meja kursi tersebut. “Kalau itu saya kurang tau,” jawabnya.
Yang jelas, Alwin mengaku kerap berkomunikasi dengan Iswar sejak dilantik sebagai Sekda. Iswar pernah mempersilakan Alwin untuk tak segan menghubunginya jika ada keperluan.
“Dalam pemerintahan itu, dulu waktu pertama Pak Iswar dilantik dia bilang ‘pokoknya kalau ada apa-apa kasih ke saya’. Seingat saya gitu,” jelas Alwin.
“Makannya ketika terdakwa tanya, saya teruskan ke Pak Iswar,” imbuhnya. (bai)