NARAKITA, SEMARANG – Sidang lanjutan perkara korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025) menghadirkan empat saksi.
Para saksi tersebut adalah Suwarno, Abdul Hamid, Madhik Masdhnakininggar alias Made, dan Eny Setyawati. Keempatnya merupakan kontraktor yang tergabung dalam Gapensi Kota Semarang.
Dalam persidangan, mereka mengungkap adanya bagi-bagi proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang dan adanya penyerahan commitment fee 13 persen.
Saksi Suwarno mengatakan, pada akhir 2023, Gapensi mengadakan rapat dipimpin Martono selaku ketua. Saat itu Martono berkomitmen membantu anggotanya supaya mendapat paket pekerjaan di Pemkot Semarang.
“Intinya ada paket pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang yang akan diserahkan ke Gapensi,” cerita Suwarno.
Martono, kata Sywarno, juga menjelaskan adanya kewajiban menyetor commitment fee 13 persen dari nilai proyek. Fee wajib diserahkan sebelum kontraktor mengerjakan proyek.
“Saat rapat disampaikan ada kewajiban commitment fee 13 persen, itu disetorkan kepada Pak Martono,” kata Suwarno, Rabu (14/5/2025).
Suwarno dipercaya Ketua Gapensi untuk menjadi koordinator penggarap proyek-proyek penunjukan langsung di Kecamatan Semarang Utara dan Banyumanik. Namun, dalam praktiknya, Suwarno justru tidak mengerjakan proyek.
Akhirnya, proyek-proyek di Semarang Utara dikerjakan oleh kontraktor Abdul Hamid. Sementara untuk Banyumanik dikerjakan Abdul Hamid dan Madhik Masdhnakininggar alias Made yang sama-sama anggota Gapensi.
Abdul Hamid mengaku menyerahkan fee 13 persen untuk pengondisian proyek-proyek di Banymanik maupun Semarang Utara. “Fee saya serahkan melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno,” akunya.
Madhik juga mengakui hal serupa. Ia menyerahkan commitmen fee Rp57,6 juta lewat Suwarno. (bai)