NARAKITA, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengutus tim hukum untuk mendampingi dua mahasiswanya yang menjadi tersangka penyekapan polisi saat aksi May Day Semarang.
Kedua mahasiswa berinisial MRS (20) dan RSB (20) itu merupakan mahasiswa aktif Undip.
Dua tersangka itu dipastikan merupakan mahasiswa dari kampus Undip berdasarkan penjelasan kuasa hukum tersangka, Kairul Anwar.
Kairul bercerita, saat mendapati kabar penangkapan tersebut, Undip langsung menunjuk dirinya untuk mengonfirmasi kebenaran kabar penangkapan mahasiswa Undip.
“Semalam memang kami dihubungi sama Direktur Hukum Undip untuk kita tim turun melakukan pengecekan ke Polrestabes, melakukan pendampingan terkait adanya penangkapan dua mahasiswa,” kata Kairul, Rabu (14/5/2025).
Setelah memastikan bahwa yang tertangkap merupakan mahasiswa Undip, Kairul dan timnya langsung memberi pendampingan hukum.
“Tadi malam Selasa (13/5/2025) langsung kami dampingi. Pemeriksaan dimulai habis Magrib sampai jam 04.00 WIB pagi,” papar Kairul.
Menurut Kairul, pemeriksaan berlangsung lancar dan kedua mahasiswa dalam keadaan sehat. Polisi, kata dia, memperlakukan mereka dengan sangat baik.
Kairul belum berkenan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan kliennya. “Pemeriksaan itu ya mengenai kejadian tanggal 1 Mei. Fokusnya kepada penyekapan salah satu anggota polisi,” tuturnya.
Kairul juga mengakui dua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sudah, sangkaannya melanggar Pasal 333 juntonya 170 KUHP,” kata Kairul.
Usai pemeriksaan itu, kedua mahasiswa langsung ditahan di Polrestabes Semarang. “Tadi malam terbit surat perintah penahan,” imbuh Kairul.