Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen
Butuh Rp 300 Miliar untuk Pemeliharaan, Pembangunan IKN Tahap I Rampung
Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa Jangan Lagi Memakan Korban Jiwa

Peristiwa Meledaknya Amunisi Kadaluarsa di Garut Jangan Lagi memakan Korban Jiwa

baniabbasy
Last updated: Mei 14, 2025 2:39 am
baniabbasy
Mei 14, 2025
Share
3 Min Read
Ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI di Garut.
Ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI di Garut.
SHARE

Oleh: Pengajar Sejarah Militer dan Kepolisian Unnes Semarang

PERISTIWA pemusnahan amunisi kadaluarsa oleh Tentara Nasional Indonesia yang memakan korban jiwa baik dari anggota TNI petugas pemusnah atau pun warga sipil yang tinggal di sekitar lokasi, dan atau bahkan yang bekerja diperbantukan dalam kegiatan tersebut tidak boleh lagi terjadi.

Mengingat dalam catatan kejadian-kejadian sebelumnya, insiden ini kembali terulang. Yang terakhir adalah Senin, 13 Mei 2025, Dimana kegiatan tersebut memakan korban 14 nyawa melayang, emat dari anggota TNI yang bertugas, dan 9 warga sipil yang diperbantukan dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan catatan yang ada, insiden -meledaknya amunisi kadaluarsa milik TNI ini,- serupa juga pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Pada 29 Oktober 1984 misalnya. Saat itu, ledakan dahsyat tanpa direncanakan di gudang peluru milik Korps Marinir Angkatan Laut, Jalan Cilandak KKO, Jakarta Selatan.

Trategi memilukan empat puluh satu tahun silam itu menewaskan 17 orang, melukai 224 orang, dan merusak lebih dari 1.500 rumah. Ledakan tersebut disebabkan oleh peluru mortir yang sudah tua.

Pada 5 Maret 2014 kembali terjadi tragedi ledakan amunisi milik TNI. Kali ini berlokasi di gudang amunisi milik Markas Komando Pasukan Katak atau Kopaska di Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ledakan amunisi senjata dan bahan peledak tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan 86 orang mengalami luka-luka hingga memerlukan perawatan intensif di berbagai rumah sakit berbeda.

Pada 14 September 2019, juga terjadi ledakan senjata di Kota Semarang, Jawa Tengah. Hanya saja, sumber ledakan bukan berasal dari amunisi milik TNI, melainkan milik Polri, tepatnya berlangsung di Markas Brimob, Srondol, Semarang.

Akibat ledakan itu 44 unit rumah rusak dengan kondisi kaca pecah, plafon rusak, hingga genteng usak. Adapun korban luka dialami oleh seorang anggota Brimob dengan luka di tangan kiri dan kepala akibat pecahan kaca.

Pada 30 Maret 2024, terjadi ledakan di Gudang Amunisi TNI milik Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meskipun peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun, sebanyak 133 keluarga dievakuasi. Sebab, ledakan membuat kaca rumah-rumah di sekitarnya pecah, bahkan amunisi seperti granat, rudal, peluru, dan mortir terpental ke permukiman.

Maka insiden ledakan di Garut ini tak terulang lagi di masa-masa mendatang. TNI dan Polri yang kebetulan bertuga menjaga dan memelihara amunisi harus menerapkan pengamanan Tingkat tinggi, terutama Ketika akan memusnahkan barang-barang (amunisi) kadaluarsa. Peristiwa terakhir harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi TNI dan Polri secara kelembagaan dengan melakukan investigasi mendalam atas peristiwa ledakan. Hasil investigasi itu yang kemudian dijadikan alat dalam melakukan mitigasi awal bagian kelembagaan TNI atau Polri yang membawahi bidang persenjataan.

TAGGED:Amunisi Kadaluarsa MeledakLedakan Amunisi Garut
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Juli 7, 2025
Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen
Juli 7, 2025
Butuh Rp 300 Miliar untuk Pemeliharaan, Pembangunan IKN Tahap I Rampung
Juli 7, 2025
Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
Opini

Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?

R. Izra
SK pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kembali digugat oleh kadaernya.
OpiniPolitiik

SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat

baniabbasy
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

baniabbasy
Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis 26 Juni 2025
OpiniPolitiik

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bikin DPR Meradang

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?