NARAKITA, SEMARANG – Seorang narapidana kasus tindak pidana pencucian uang atau money laundry di Lapas Kelas I Semarang mendapat diskon hukuman.
Napi kasus money laundry tersebut merupakan satu dari delapan napi yang mendapat pengurangan masa tahanan pada momen Hari Raya Waisak, Senin (12/5/2025).
“Dari delapan orang, enam orang merupakan terpidana kasus narkotika. Sedangkan sisanya merupakan terpidana kasus TPPU dan penipuan,” jelas Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso.
Lamanya pengurangan masa hukuman para napi tersebut berbeda-beda, mulai dari remisi 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Mardi mengatakan, yang mendapatkan remisi adalah napi yang sudah menunjukkan perubahan perilaku, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.
“Pemberian remisi juga merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Negara mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri utuk kembali ke masyarakat,” kata Mardi.
Mardi yang kini mendapat amanah sebagai Kakanwil Ditjenpas Jateng menuturkan, pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas Semarang.
Dia berpesan kepada napi beragama Buddha untuk memaknai Hari Waisak menjadi refleksi memperbaiki diri menjadi individu yang lebih baik bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat.
“Semua orang sudah mendapatkan takdir, yang merubah takdir adalah perbuatan baik dan doa. Yang mendapatkan remisi, targetnya tahun depan mendapat remisi lagi agar cepat kembali ke keluarga,” pesannya. (bai)