NARAKITA, SEMARANG – Sebanyak 62 narapidana beragama Buddha yang dipenjara di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2025.
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso mengatakan, besaran remisi atau pengurangan masa hukuman masing-masing napi berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
Puluhan napi yang mendapat remisi hari ini memiliki latar belakang kasus pidana berbeda, mayoritas napi kasus narkotika.
“Dari sisi jenis tindak pidana, sebanyak 55 narapidana merupakan kasus narkotika,” jelas Mardi, Selasa (12/5/2025).
Sementara jika dilihat dari asal penahanannya, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan tercatat sebagai UPT dengan penerima remisi terbanyak, yakni sebanyak 16 orang.
Mardi menjelaskan, remisi tahanan ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik napi dalam program pembinaan selama masa pidana.
Remisi khusus Waisak hanya diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin, serta memiliki putusan hukum tetap.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif narapidana dalam mengikuti pembinaan,” ujar Mardi.
Remisi ini diharapkan mampu mendukung proses integrasi sosial para napi setelah selesai menjalani masa hukuman, sebagai bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan pemulihan.
“Harapannya remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” harapnya. (bai)