NARAKITA, JAKARTA – “Ada ‘keanehan’ dari rute private jet yang disewa kpu tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan Pemilu.”
Pengadaaan berbagai fasilitas super mewah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendapat sorotan tajam, bahkan hingga berujung pada pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai fasilitas mewah tersebut antara lain, jet pribadi atau private jet, helikopter, mobil mewah, apartemen padahal sudah ada rumah dinas.
Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi atau private jet dan fasilitas mewah KPU tersebut ke KPK.
Peneliti TII Agus Sarwono menyatakan, laporan tersebut disusun berdasarkan tiga hal. Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet dinilai sudah bermasalah.
Apalagi, perusahaan yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru dan tidak punya pengalaman sebagai penyedia. Bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.
Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.
“Ada ‘keanehan’ dari rute private jet yang disewa kpu tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan Pemilu,” terangnya, kemarin.
Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Lebih lanjut, melalui penelusuran SIRUP, ditemukan paket pengadaan “Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik” senilai Rp46,19 miliar, yang diuraikan untuk “Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024.”
Dua dokumen kontrak terkait pengadaan, masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 (Rp40,19 miliar) dan 8 Februari 2024 (Rp25,29 miliar), totalnya mencapai Rp65,5 miliar. Agus Sarwono mengungkapkan adanya indikasi mark-up karena nilai kontrak melebihi pagu yang ditetapkan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK terkait penggunaan jet pribadi oleh KPU untuk monitoring Pemilu 2024.
Bahkan, ia juga menemukan anggaran untuk pengadaan helikopter, rumah dinas, dan mobil Toyota Alphard bagi para komisioner KPU.
Ia menyebutkan bahwa DPR periode sebelumnya sudah menyoroti hal ini, termasuk penggunaan helikopter, meski tidak tahu apakah itu bagian dari jet pribadi atau dari perusahaan yang sama.
Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II, menyampaikan masalah ini ke KPU. Ia juga mempertanyakan mengapa komisioner diberikan apartemen padahal sudah memiliki rumah dinas.
Doli juga menyoroti soal mobil, di mana komisioner memiliki lebih dari satu. Ia meminta KPU mengoreksi fasilitas tersebut, menyebutkan bahwa satu komisi bisa memiliki tiga mobil, termasuk Alphard, dan bahkan rencana pembelian mobil keempat yang akhirnya batal.
“Nah, kalau dipergunakan satu-satunya, ini tak guna, dipergunakan untuk siapa? Iya kan? Gitu lho,” katanya.
Ketua KPU RI Afifuddin mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK terkait laporan dugaan korupsi penggunaan jet pribadi.
Afifuddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh KPU untuk distribusi logistik dan kampanye presiden bertujuan mempercepat proses distribusi yang padat, mengingat waktu kampanye hanya 75 hari di seluruh Indonesia.
Afifuddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi juga untuk memastikan persiapan pemilu berjalan lancar, selain untuk distribusi logistik, dengan tujuan percepatanĀ persiapan. (*)