NARAKITA, SEMARANG – Mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, Iskandar Zulkarnain alias l IZ ditetapkan sebagai tersangka korupsi aset BUMD yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.
“IZ kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (8/5/2025).
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan pada Kamis sore. Ia tampak mengenakan rompi oranye dengan kondisi tangan terborgol.
IZ merupakan eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap sekaligus Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Menurut Alexander, tersangka IZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Tersangka IZ dinilai turut terlibat dalam skandal pembelian aset BUMD bernilai ratusan miliar.
Dalam aksinya tersangka IZ bersekongkol dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Saat itu, IZ menyetujui rencana PT Cilacap Segara Artha membeli lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp237 miliar.
Masalah muncul ketika transaksi sudah dibayar lunas tetapi PT Cilacap Segara Artha tak kunjung bisa menguasai lahan yang dibelinya.
Ternyata jual beli tersebut bermasalah karena Direktur PT Rumpun Sari Antan yang menekan kesepakatan belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.
Padahal, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro, sebuah yayasan milik Kodam IV Diponegoro. (*)