Jumat, 23 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
šŸ”„ HOT NEWS
Mbah Mun Ketua PP Blora Ngaku Agen Pertamina, Tipu Rekanan Bisnis Rp333 Juta
Anggota GRIB Jaya Terima Order Rusak Aset KAI Semarang, User Diburu Polisi
Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ā© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Polisi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan Bersaksi di Persidangan

Polisi yang menjadi korban calo seleksi masuk CPNS kejaksaan bersaksi di persidangan yang digelar di PN Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2025 3:04 pm
R. Izra
Mei 7, 2025
Share
1 Min Read
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus calo seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kejaksaan di Jawa Tengah dengan terdakwa Moch Baiquni Justicia Rahman.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (6/5/2025), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi yang menjadi korban penipuan. Salah satu saksi merupakan seorang polisi.

“Saksinya ada yang polisi, dia tertipu saat mendaftarkan keluarganya,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Sunaryo, Rabu (7/5/2025).

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, terdakwa Baiquni yang meruakan ASN kejaksaan telah menyalahgunakan jabatannya untuk menipu masyarakat yang hendak mengikuti seleksi pegawai kejaksaan.

Berdasarkan dakwaan, modus terdakwa yakni menarik pungutan dan menjanjikan lolos peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun 2021.

Terdakwa mamatok tarif Rp120 juta hingga Rp200 juta kepada masing-masing korban. Sedikitnya ada enam korban yang melapor karena tak terima sudah membayar tapi tak lolos seleksi.

Dari enam korban, terdakwa berhasil mengumpulkan uang Rp929.000.000. Menurut informasi hasil punglinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia tidak sanggup mengembalikan saat ditagih para korban.

Baiquni didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bai)

TAGGED:calon cpnskejari semarangpolisi korban calopolisi korban calon cpns kejaksaanpolisi tertipu calon cpns
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Mbah Mun Ketua PP Blora Ngaku Agen Pertamina, Tipu Rekanan Bisnis Rp333 Juta
Mei 23, 2025
Anggota GRIB Jaya Terima Order Rusak Aset KAI Semarang, User Diburu Polisi
Mei 23, 2025
Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal
Mei 23, 2025
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Mei 22, 2025
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Mei 22, 2025

Berita Terkait

Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut

R. Izra
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Kriminalitas dan HukumOpini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Moh. Ibnu Abbas
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan TipikorĀ Semarang.
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

R. Izra
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan HukumTerkini

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?