NARAKITA, SEMARANG – Rencana merehab beberapa sekolah di Kota Semarang batal dilaksanakan demi memenuhi ambisi Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) selaku Wali Kota Semarang.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara korupsi Pemkot Semarang pada Rabu (7/5/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar Rachmat, penyuap Mbak Ita dan Alwin.
Pada sidang tersebut, Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Yudia Setiandradi menjelaskan bagaimana rencana kerja dinasnya berubah gara-gara permintaan pihak luar.
Saat itu, kata Yudia, Disdik Kota Semarang sedang merencanakan penanggaran merenovasi sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Rehab tersebut mendesak dilakukan.
Namun, pada waktu yang Kepada Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto atas perintah Alwin Basri menginstruksikan agar anggaran diprioritaskan untuk pengadaan meja dan kursi di sekolah.
“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin agar menganggarkan Rp20 miliar mebeler atau untuk pengadaan meja kursi,” jelas Yudia.
Nominal Rp20 miliar tersebut dinilai sangat besar, sehingga Yudia selaku tim perencanaan harus mengubah rencana kerja di Disdik Kota Semarang.
“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebeler, apalagi anggarannya sampai Rp20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang,” jelasnya.
Meski begitu, Yudia dan pegawai Disdik lainnya tidak berani menolak, apalagi ada instruksi dari Alwin. “Kami kan bawahan,” tuturnya.
Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum KPK, Mbak Ita dan Alwin disebut menerima suap dari terdakwa Martono dan Rachmat U Djangkar (keduanya disidang terpisah) dengan total Rp3,7 miliar.
Suap tersebut berkaitan dengan pengondisian beberapa proyek, salah satunya pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Disdik Kota Semarang tahun anggaran 2023. (bai)