NARAKITA, SEMARANG – Andi Prabowo, ayah korban penembakan polisi menerima ajakan salaman terdakwa Aipda Robig Zaenudin di persidangan atas arahan hakim.
Namun, kuasa hukum Andi Prabowo menegaskan bahwa pihaknya belum memaafkan terdakwa Robig yang jelas-jelas tega membunuh anaknya dengan cara ditembak.
“Salaman itu jangan diartikan kami memaafkan. Jadi hanya menerima salaman, tapi tidak memaafkan,” jelas kuasa hukum Andi, Zaenal Abidin Petir, Senin (5/5/2025) petang.
Dia menegaskan, penerimaan tawaran salaman hanya sebagai bentuk penghormatan persidangan.
“Itu hanya sekadar menghormati persidangan,” beber Zaenal.
Dalam sidang tersebut, Andi Prabowo selaku ayah korban penembakan memberikan keterangan soal kronologi meninggalnya anak semata wayangnya.
Saat itu Andi mengaku anaknya meregang nyawa justru dikabari oleh kakak iparnya.
Setelah mengetahui anaknya meninggal karena ditembak polisi, ia dan keluarganya memutuskan untuk melapor ke Polda Jawa Tengah.
Kasus itu pun ditindaklanjuti dengan penetapan Robig sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan kombinasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan.
Jaksa menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdakwa memberhentikan rombongan pengendara itu tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Lantas ia mengambil senjata api sembari menembak ke arah korban. (bai)