NARAKITA, SEMARANG – Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terdakwa Aipda Robig Zaenudin meminta maaf kepada Andi Prabowo, ayah korban tewas dalam insiden penembakan.
Namun, permintaan maaf bukan atas inisiatif terdakwa Robig melainkan atas saran Majelis Hakim.
Terdakwa Robig mengenakan kemeja dan peci putih tersebut lantas mendekat pada Andi di tengah ruang sidang. Saat itu Andi baru saja selesai memberi keterangan sebagai saksi.
Andi pun berdiri. Kemudian terdakwa menyodorkan tangan mengajal bersalaman.
“Saya minta maaf atas kejadian yang terjadi,” kata Robig di persidangan, Senin (5/5/2025).
Andi merespon dingin. Ia hanya memberi respon sedikit anggukan sembari menerima ajakan salaman.
Anggota Majelis Hakim Muhammad Djohan Arifin mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut bukan berarti menghapus kesalahan, sehingga proses pidana tetap berjalan.
“Namanya orang punya salah, memaafkan secara kemanusiaan. Bukan berarti meminta maaf kemudian dibebaskan,” jelas hakim.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan kombinasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan.
Jaksa menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut, kata jaksa, berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Kemudian terdakwa memberhentikan motornya tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Lantas ia mengambil senjata api sembari menyuruh berhenti rombongan pengendara sepeda motor itu.
Dalam kejadian tersebut, ada tiga korban yang terkena tembakan. Salah satunya Gamma Rizkynata Oktafandy yang berujung meninggal dunia. (bai)