Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah

Tak perlu antre di Samsat, kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup lewat genggaman tangan. Paskai aplikasi ini.

Puji Utami
Last updated: Mei 5, 2025 1:52 pm
Puji Utami
Mei 5, 2025
Share
3 Min Read
ilustrasi STNK.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Tak perlu antre di Samsat, kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup lewat genggaman tangan. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) hadir sebagai solusi modern untuk pengesahan STNK tahunan secara online — bahkan untuk kendaraan milik anggota keluarga!

Contents
Cukup Siapkan Data IniLangkah Mudah Daftar Aplikasi SIGNALCara Perpanjang STNK Keluarga via SIGNAL

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, yang menjelaskan bahwa aplikasi SIGNAL memungkinkan pengesahan STNK atas nama orang lain selama masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, Anda bisa mengurus STNK milik pasangan, orang tua, atau anak, tanpa perlu keluar rumah.

Cukup Siapkan Data Ini

Untuk melakukan pengesahan STNK secara online atas nama keluarga, pengguna cukup menyiapkan:

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

  • Nama pemilik kendaraan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • E-KTP

  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

  • Alamat email aktif

Langkah Mudah Daftar Aplikasi SIGNAL

Berikut ini langkah-langkah mendaftar di aplikasi SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store

  2. Buka aplikasi dan klik ‘Daftar di sini’

  3. Masukkan data diri seperti NIK, nama, email, nomor ponsel, dan buat kata sandi

  4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah

  5. Masukkan kode OTP dari SMS dan verifikasi email

  6. Masuk kembali dan pilih menu layanan sesuai kebutuhan

Cara Perpanjang STNK Keluarga via SIGNAL

Setelah berhasil mendaftar, pengguna bisa mulai proses pengesahan STNK untuk anggota keluarga:

  1. Klik ikon tambah untuk memasukkan data kendaraan

  2. Isi nama pemilik kendaraan, pilih “Milik keluarga satu KK”

  3. Masukkan NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka

  4. Unggah e-KTP pemilik kendaraan

  5. Lanjutkan hingga muncul notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

  6. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (bank atau dompet digital)

  7. Pilih apakah dokumen akan dikirim lewat Pos atau dicetak sendiri

Penting diketahui, pengesahan online ini hanya berlaku untuk STNK tahunan, bukan untuk ganti plat atau lima tahunan. Dokumen fisik yang dikirim pun terbatas pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP PKB).

Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa mencetak E-TBPKP dan E-Pengesahan langsung dari aplikasi.


Transformasi digital layanan Samsat ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Cepat, praktis, dan tanpa antrean — cukup dengan smartphone, kewajiban pajak kendaraan bisa ditunaikan dari rumah.

Ingin mencoba fitur ini sekarang? (Anugrah Al Ghazali)

TAGGED:bayar pajakcara perpanjang stnkpajak kendaraanperpanjang stnkserba-serbistnk
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Juli 5, 2025
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Serba-serbi

Air Suci, Nasi 3G, dan Pesona Lereng yang Menggugah Rasa, Sepenggal Kisah dari Festival Gunung Slamet

Nugroho P.
Serba-serbi

Festival Gunung Slamet #8, Dari Bersih Desa hingga Perang Tomat, Purbalingga Tawarkan Perayaan 3 Hari Penuh Pesona

Nugroho P.
Serba-serbi

Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya

Nugroho P.
Serba-serbi

Del Monte Ajukan Bangkrut Setelah 138 Tahun, Tertekan Utang dan Perubahan Selera Pasar

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?