NARAKITA, SEMARANG – YLBHI-LBH Semarang meminta polisi menangguhkan penahanan enam tersangka massa aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang.
“Kami berupaya supaya ada penangguhan penahanan,” ucap M Safali dari LBH Semarang, sebagai salah satu pendamping hukum tersangka.
Keenam tersangka masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (Universitas Semarang); MH (Universitas Diponegoro); dan AZ (Universitas Muhammadiyah Semarang).
LBH Semarang terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kampus yang mahasiswanya menjadi tersangka.
Menurut Fajar Muhammad Andhika yang juga pendamping tersangka, sementara ini dua kampus yang bakal mengajukan penangguhan penahanan tersangka
“Dari Universitas Semarang (USM) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penangguhannya rencana baru akan dilakukan besok,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, para tersangka layak mendapat penangguhan penahanan lantaran mereka saat kejadian sedang menyampaikan aspirasi May Day yang dilindungi undang-undang.
Mereka menyayangkan lantaran para tersangka dipindahkan penahanannya ke tempat tananan narkoba. Tangan tersangka juga diborgol.
“Menurut kami itu sangat kejam, seakan-akan mereka melakukan tindakan krimimal berat,” kritiknya.
Sisi lain, kata dia, para tersangka terlambat mendapat akses bantuan hukum dari pendamping hukum.
Pendamping hukum ini terdiri dari YLBHI-LBH Semarang, LRC-KJHAM, LBH APIK, LBH Mawar Saron, LBH Bantu Sesama.
Sebelumnya diberitakan, aksi May Day di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.
Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, 6 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka.
Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum sebagaimana Pasal 214 dan 170 KUHP. (*)