NARAKITA, JEPARA – Polisi melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) kasus predator seksual di Kabupaten Jepara dengan tersangka berinisial S. Korban pada kasus ini mencapai 31 anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Tersangka yang merupakan habaib mengaku telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua berbeda, yakni di kamar kos dan sebuah hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara. Olah TKP dilakukan di dua lokasi tersebut.
Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.
AKBP Rostiawan selaku pemimpin olah TKP mengatakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.
Barang bukti yang dimaksud antara lain kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos, kasur dan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma, serta rambut ditemukan di kamar hotel.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Rostiawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).
Dia menjelaskan, dalam olah TKP itu pihaknya melakukan kegiatan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
Menurutnya, olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi.
“Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” bebernya. (*)