NARAKITA, BANDUNG – Sebuah kasus memilukan kembali mencuat ke permukaan setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara. Sindikat ini diketahui telah mengirimkan puluhan bayi dari Indonesia ke Singapura sejak tahun lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengidentifikasi bahwa setiap bayi yang dijual ke luar negeri dihargai mulai dari Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak, tergantung kondisi dan permintaan dari calon orang tua angkat.
“Para pelaku mengaku harga bayi yang diserahkan oleh ibu kandungnya berada di kisaran itu,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (15/7).
Dalam modusnya, para bayi tersebut langsung diterima oleh pihak pengadopsi di Singapura, setelah melalui serangkaian proses yang difasilitasi oleh jaringan ini, mulai dari pengurusan kelahiran hingga dokumen pengiriman.
Penyelidikan mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dan sedikitnya 24 bayi telah berhasil dijual ke luar negeri oleh kelompok ini.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menggandeng Interpol guna menelusuri lebih lanjut jejak sindikat di negara tujuan. Upaya ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan internasional.
“Penelusuran akan terus kita lakukan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak internasional,” jelas Surawan.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bayi yang menjadi korban diperoleh melalui dua cara. Sebagian orang tua menyerahkan anak mereka secara sukarela karena alasan ekonomi, namun ada juga bayi yang diambil secara paksa atau dengan cara yang tidak sah.
Beberapa kasus bahkan menunjukkan bayi telah ‘dipesan’ sejak dalam kandungan. Biaya persalinan ditanggung oleh pihak sindikat, dan setelah lahir, bayi langsung dibawa tanpa proses adopsi resmi.
Sebelumnya, enam bayi berhasil diselamatkan oleh tim Polda Jabar. Mereka diamankan di wilayah Pontianak saat hendak dikirimkan ke luar negeri dan langsung dibawa ke Bandung untuk proses perlindungan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang telah dipersiapkan cukup lama.
“Dalam operasi kali ini, kita berhasil mengamankan 12 orang yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat perdagangan manusia,” ungkap Hendra pada Senin malam (14/7).
Ia menyebutkan bahwa tiap tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pencari ibu hamil, perawat bayi, hingga pengurus dokumen palsu dan kurir internasional.
“Peran para tersangka sangat terstruktur. Ada yang bertugas sejak masa kehamilan, ada yang menjadi penghubung dengan pihak luar negeri, serta yang mengatur pengiriman,” kata Hendra menambahkan.
Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka. Bukti tersebut meliputi dokumen identitas palsu, paspor, hingga akta kelahiran yang dimanipulasi.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut dengan menelusuri jaringan lain yang mungkin terlibat, termasuk calon pembeli dan fasilitator di negara tujuan.
Polisi juga memastikan bahwa para bayi korban saat ini dalam perlindungan negara dan mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan anak.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait adopsi bayi atau penawaran aneh mengenai kehamilan.
Kejadian ini menyoroti fakta bahwa masalah perdagangan anak masih menjadi ancaman nyata di Indonesia, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang mudah dimanipulasi karena tekanan ekonomi.
Upaya penegakan hukum diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan manusia, baik di dalam maupun luar negeri.
Langkah kerja sama antarnegara juga diharapkan bisa mempersempit ruang gerak sindikat yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik kembali diingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses adopsi dan pengangkatan anak lintas negara.
Polda Jabar menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menjamin keselamatan para bayi korban hingga mereka mendapat penanganan terbaik sesuai hak mereka sebagai anak. (*)