NARAKITA, SEMARANG – 5 orang dalam satu keluarga tewas dalam tragedi kebakaran yang menghanguskan dua rumah di Jalan Pesanggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jumat (25/7/2025).
1 di antara 5 korban tewas itu adalah ibu yang sedang hamil 6 atau 7 bulan.
Semua korban terjebak dalam rumah yang terbakar, lantaran saat peristiwa terjadi semuanya sedang terlelap tidur.
Kebakaran diduga karena korsleting listrik.
Pada Jumat pagi, lokasi kebakaran yang telah padam dipadati oleh orang-orang yang hendak melihat sisa-sisa tragedi.
Garis polisi juga telah dipasang di sekeliling rumah itu.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 02.20 WIB.
Dua saksi mata saat itu melihat kepulan asap tebal dan api yang sudah membumbung dari rumah tersebut.
“Kedua saksi langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Warga pun berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, tapi tak berhasil,” kata Iptu Andy.
Delapan unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkot Semarang tiba sekitar pukul 02.30 WIB dan api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.15 WIB.
Namun nahas, lima orang penghuni rumah itu tak bisa diselamatkan.
“Mereka terjebak di dalam karena satu-satunya akses keluar berada di bagian depan rumah yang lebih dulu terbakar,” jelas Andy.
Kelima korban merupakan satu keluarga. Berdasarkan hasil identifikasi awal, korban terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak kecil.
“Korban ditemukan di berbagai titik rumah. Ada yang di ruang tamu, di bawah tempat tidur, dan di belakang rumah.”
“Salah satu anak sempat berusaha keluar, tapi ditemukan sudah dalam kondisi terbakar di ruang depan,” terang Andy.
Pihak kepolisian bersama Tim Inafis Polrestabes Semarang telah melakukan olah TKP dan identifikasi awal. Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting.
“Informasi dari saksi yang sebelah rumah ada korsleting listrik, kena kabel optik sehingga menjadi pemicu kebakaran,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan, musibah ini menjadi peringatan penting bagi warga untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik dan kesiapsiagaan bencana kebakaran. (*)