NARAKITA, JAKARTA – Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit fiktif Sritex.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto lainnya.
Sritex merupakan perusahaan tekstil yang didirikan oleh almarhum HM Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihak-pihak yang dapat membuat terang penyidikan kasus korupsi ini dapat diperiksa menjadi saksi.
“Nanti kita lihat perkembangannya ya. Karena seperti yang saya sampaikan tadi, pihak-pihak mana yang oleh penyidik dianggap sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, tentu bisa saja untuk dipanggil dan diperiksa,” kata Harli di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Harli mengatakan, saat ini penyidik masih menyusun daftar nama para saksi yang akan diperiksa.
“Di waktu-waktu ini, penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan 1 ahlii, di antaranya pihak perbankan yang memberikan kredit kepada Sritex.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex, yakni Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa, serta eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Zainuddin dan Dicky disangka berperan membuat Bank DKI dan BJB memberikan kredit senilai total Rp692 miliar untuk Sritex tanpa didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Iwan diduga menyalahgunakan pinjaman tersebut sehingga kredit dari Bank DKI dan BJB macet dan menjadi kerugian negara. (*)