Kamis, 22 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

16 Akademisi KIKA jadi Penjamin Pembebasan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

16 Akademisi KIKA Penjamin Pembebasan 6 Mahasiswa yang jadi Tersangka Aksi May Day di Semarang

Puji Utami
Last updated: Mei 6, 2025 10:40 am
Puji Utami
Mei 5, 2025
Share
2 Min Read
Tim Advokasi May Day Semarang usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka di Polrestabes Semarang. (dok tim advokasi)
Tim Advokasi May Day Semarang usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka di Polrestabes Semarang. (dok tim advokasi)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Sebanyak 16 akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan siap menjadi penjamin pembebasan 6 tersangka demo ricuh May Day 2025 Semarang.

Kesiapan para akademisi KIKA menjadi penjamin dibubuhkan dalam lampiran permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Advokasi May Day Semarang bersama orang tua tersangka kepada Kepala Polrestabes Semarang.

“Hari ini kami mengakukan permohonan penangguhan penahanan,” jelas perwakilan Tim Advokasi May Day Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Senin (5/5/2025).

Keenam tersangka yang ditahan bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (mahasiswa Universitas Semarang); MH (mahasiswa Universitas Diponegoro); dan AZ (mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang).

Fajar merinci, selain 16 akademisi KIKA, ada satu orang tua tersangka dan 365 mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang yang menjadi penjamin pembebasan tersangka. Semua berkomitmen untuk menjadi penjamin kepada mahasiswa yang masih ditahan.

“Upaya ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kapolrestabes agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan,” beber Fajar.

Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang hendaknya digunakan oleh Kapolrestabes untuk tidak menahan enam tersangka ini. Pertama, para tersangka masih mempunyai kewajiban untuk belajar, terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi.

Pertimbangan kedua, berdasarkan penuturan dari orang tua salah satu tersangka dari Universitas Semarang menyatakan bahwa anaknya merupakan anak baik, ia sering aktif di lingkungan sosial, dan sering membantu orang tuanya.

Pertimbangan ketiga, para tersangka yang ditahan merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan demokrasi dan HAM pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Pertimbangan lainnya karena pasal yang disangkakan merupakan pasal Pasal 211, 212 atau 214 subsider 170 dan 214 Subsider 170 yang dinilai layak mendapat penangguhan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, aksi May Day di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Polisi menetapkan 6 tersangka yang dinilai melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum. (bai)

Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Mei 22, 2025
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Mei 22, 2025
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mei 22, 2025
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Mei 22, 2025
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Mei 22, 2025

Berita Terkait

Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut

R. Izra
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Kriminalitas dan HukumOpini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Moh. Ibnu Abbas
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

R. Izra
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan HukumTerkini

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?