NARAKITA, SEMARANG – Sebanyak 16 akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan siap menjadi penjamin pembebasan 6 tersangka demo ricuh May Day 2025 Semarang.
Kesiapan para akademisi KIKA menjadi penjamin dibubuhkan dalam lampiran permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Advokasi May Day Semarang bersama orang tua tersangka kepada Kepala Polrestabes Semarang.
“Hari ini kami mengakukan permohonan penangguhan penahanan,” jelas perwakilan Tim Advokasi May Day Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Senin (5/5/2025).
Keenam tersangka yang ditahan bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (mahasiswa Universitas Semarang); MH (mahasiswa Universitas Diponegoro); dan AZ (mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang).
Fajar merinci, selain 16 akademisi KIKA, ada satu orang tua tersangka dan 365 mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang yang menjadi penjamin pembebasan tersangka. Semua berkomitmen untuk menjadi penjamin kepada mahasiswa yang masih ditahan.
“Upaya ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kapolrestabes agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan,” beber Fajar.
Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang hendaknya digunakan oleh Kapolrestabes untuk tidak menahan enam tersangka ini. Pertama, para tersangka masih mempunyai kewajiban untuk belajar, terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi.
Pertimbangan kedua, berdasarkan penuturan dari orang tua salah satu tersangka dari Universitas Semarang menyatakan bahwa anaknya merupakan anak baik, ia sering aktif di lingkungan sosial, dan sering membantu orang tuanya.
Pertimbangan ketiga, para tersangka yang ditahan merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan demokrasi dan HAM pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Pertimbangan lainnya karena pasal yang disangkakan merupakan pasal Pasal 211, 212 atau 214 subsider 170 dan 214 Subsider 170 yang dinilai layak mendapat penangguhan penahanan.
Sebelumnya diberitakan, aksi May Day di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Polisi menetapkan 6 tersangka yang dinilai melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum. (bai)